HeadlineNasionalPeristiwa

FPI: Diadang Preman, Enam Laskar yang Ditembak Itu Kawal IB HRS ke Lokasi Pengajian Subuh

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya peristiwa penemkaban yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari terhadap rombongan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS), dibenarkan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI).

Melalui keterangan pers yang ditandatangani Ketua Umum, KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I dan  Sekretaris Umumnya, H. Munarman, SH, bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB HRS di dekat pintu Tol Kerawang Timur.

“Semalam, IB dengan keluarga termasuk cucu yang masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi. Sekali lagi, ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com.

Menurut Ahmad Shabri Lubis, dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga, rombongan diadang preman OTK.

“Yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB,” tuturnya.

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, dikatakannya, mengadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga.

“Hingga saat ini, para penghadang berhasil melakukan penembakan dan satu mobil berisi enam orang laskar, masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi. Kami mohon doa agar satu mobil yang tertembak berisi enam orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan. Dan mohon doa juga IB HRS,” tuturnya.

Untuk lokasi IB HRS, lanjut dia, demi keamanan dan keselamatan beserta keluarganya, tidak bisa sebutkan berada dimana. “Karena semalam jelas, ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih enam orang laskar yang hilang diculik. Demikian pernyataan ini kami buat,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button