AgamaDaerah

Ikut Imbauan Pemerintah, Kantor PWNU Jabar Tutup Sementara Waktu

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, mengikuti imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung, mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Dimana sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, mengimbau agar jangan dulu mengunjungi Kota Bandung. 

Pasalnya berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat (Pikobar), warga yang terpapar Covid-19 di beberapa daerah semakin meninggi. Termasuk di Kota Bandung yang kini dalam status zona merah. 

Ketua PWNU Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatullah, ikut mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 718, terkait Penutupan Aktivitas Sementara Kompleks Perkantoran PWNU Jawa Barat yang dimulai 4 Desember 2020. Itu juga, termasuk masjid yang biasanya dibuka untuk umum.

Berdasarkan surat itu, kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini juga menjelaskan bahwa ada pengurus PWNU dan pengurus banom NU yang positif Covid-19.

“Maka diberlakukan penutupan aktivitas sementara mulai tanggal 5 Desember,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com, Sabtu (5/12).

Gus Hasan menjelaskan, pengurus PWNU yang positif Covid-19 tersebut, dalam beberapa minggu ini tidak melakukan interaksi di kantor PWNU Jawa Barat. Sehingga tidak ada klaster Covid-19 di kantor PWNU Jawa Barat.

“Ini bersifat pencegahan dan bentuk ketaatan kita kepada anjuran pemerintah. Semoga pengurus PWNU, Nahdliyin, dan seluruh warga Jawa Barat terhindar dari Covid-19,” harapnya.    

Hal Senada diungkapkan, Sekretaris PWNU Jawa Barat H. Asep Saefuddin Abdillah menegaskan, bahwa penutupan kantor PWNU adalah langkah antisipatif penyebaran Covid-19.

“Kita juga besok akan melakukan penyemprotan disinfektan di kompleks perkantoran PWNU, termasuk masjid,” katanya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button