HukumNasional

Selesai Otopsi, Enam Jenazah Pengawal HRS Dipulangkan dan Dishalatkan di Masjid Petamburan

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Jenazah enam korban meninggal dunia insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), akhirnya disemayamkan di Masjid Al Islah Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12) malam.

Dimana enam korban yang merupakan Laskar Khusus FPI pengawan HRS itu, sempat tertahan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, paska insiden yang terjadi pada Senin (7/12) dinihari kemarin.

“Disemayamkan semuanya di Masjid Al Islah Petamburan,” kata Muslih, salah seorang paman korban tewas pengikut Rizieq seperti dikutip dari Antara.

Disebutkan Muslih, pihak para keluarga korban, berniat menshalatkan keenam jenazah itu sebelum dimakamkan di sejumlah lokasi pemakaman. Dan untuk lokasi pemakamannya, kata dia, diserahkan kepada masing-masing keluarga untuk menentukan lokasinya.

“Tidak semuanya dalam satu lokasi. Kembali lagi kepada keputusan keluarga. Kalau kami rencana di Mega Mendung,” ujarnya.

Disamping itu, Politisi Gerindra, Fadli Zon mengkritisi atas otopsi jenazah yang dianggap terlalu lama.

“Sudah 30 jam, terlalu lama. Alasannya belum selesai otopsi, padahal sore sudah ada statement selesai,” ungkanya.

Seperti diketahui, keenam jenazah simpatisan Rizieq itu, diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pihak Kepolisian, siang tadi menyerahkan jenazah kepada keluarganya masing-masing.

“Jenazahnya akan diambil oleh para keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Polisi juga, kata Yusri, akan melakukan pengawalan dalam pengantaran jenazah, sesuai tujuan yang diinginkan pihak keluarga.

“Akan dilakukan pengawalan sampai tujuan yang diharapkan oleh pihak keluarga masing-masing,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button