BisnisEkonomi

PMK Tak Pengaruhi Pedagang Daging Sapi di Pasar Sumedang

Di tengah-tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak mempengaruhi penjualan daging sapi di Pasar Sumedang.

Sebagaimana pada Sabtu (9/7) siang, aktifitas jual beli daging sapi terlihat normal dimana para pedagang menjual daging sapi masih dengan batas harga normal mulai dari Rp. 130 ribu hingga Rp 140 ribu rupiah setiap kilogramnya.

Salah seorang pedagang daging sapi Gingin (32) mengaku tidak mengalami kendala untuk bisa mendapatkan daging sapi dari para pemotong hewan, meskipun dirinya sempat khawatir dengan adanya PMK yang masuk ke Sumedang akan mempengaruhi harga jual beli daging sapi dan membuat pendapatan  pedagang menurun.

“Alhamdulillah, sejauh ini harga daging sapi tidak terpengaruh adanya PMK. Kenaikan harga biasa terjadi menjelang Idul Adha, tapi tidak terlalu signifikan” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan pedagang daging sapi lainnya Erat (52) yang mengaku omzet penjualan daging sapinya berjalan normal seperti biasa.

“Penyakit mulut dan kuku tidak ada pengaruhnya di sini. Stok daging di pasar banyak, daging sapi yang dijual juga sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah melakukan upaya upaya penanganan PMK dengan membentuk Satgas untuk memantau dan menangani penyakit terhadap ternak sapi dan kambing.

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam rangka penanganan penyebaran PMK ini adalah pembentukan Tim Satgas PMK, pembentukan Posko dan Sekretariat Satgas serta melakukan pemantauan ternak,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang PMK dengan prioritas para peternak, pengusaha ternak dan masyarakat.

“Yang tidak kalah penting dari itu, kami juga melakukan disinfeksi ke kandang, ke pemotongan hewan sampai ke pasar hewan,” pungkasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button