BisnisDaerahEkonomiHukum

Pengelola Easton Park Terapkan Aturan Ketat, Denda 10 Juta Jadi Ancaman Bagi Para Pelanggar

FAJARNUSANTARA.COM— Pengelola Apartemen Easton Park Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, memberlakukan aturan ketat bagi seluruh penghuni dan tamu apartemen. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi tegas berupa denda maksimal Rp10 juta.

Aturan itu mencakup larangan membawa senjata tajam, petasan—terutama saat perayaan malam Tahun Baru—serta minuman keras ke lingkungan apartemen. Pengelola juga melarang keras praktik prostitusi, kepemilikan, maupun peredaran narkoba di dalam kamar dan area apartemen.

Building Manager Easton Park, Fachri Adi Harahap, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penghuni. Menurut dia, pengawasan diperketat terutama pada momentum libur dan perayaan Tahun Baru.

“Selama perayaan malam Tahun Baru dan libur, kondisi apartemen aman dan kondusif. Tidak ada tamu yang mencurigakan,” kata Fachri saat ditemui di kawasan Easton Park, Sumedang.

Ia menjelaskan, pengelola tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan. Langkah itu, kata dia, merupakan komitmen manajemen dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan aman.

“Ini kami lakukan demi kenyamanan penghuni serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Menurut Fachri, penerapan aturan ketat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Jatinangor, khususnya di lingkungan apartemen yang dihuni oleh warga dari berbagai latar belakang.

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button