Peringati HUT Satpol PP Sumedang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
FAJARNUSANTARA.COM- Puluhan truk membawa sekitar 10 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang. Pemusnahan ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan, TNI, Polri, dan Bea Cukai.
“Hari ini telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-74, Satlinmas ke-62, dan Damkar ke-105,” ujar Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, kepada wartawan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jawa Barat.
Yudia menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum Sumedang. Sedangkan, ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh Stum.
“Pemusnahan miras dan rokok ilegal ini merupakan wujud komitmen Pemda Sumedang bersama stakeholder terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, industri, perdagangan dalam negeri, dan mengamankan penerimaan negara,” kata Yudia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan periode Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan perkiraan nilai Rp12 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
“Barang tegahan berupa hasil tembakau sigaret, tembakau iris, dan rokok elektrik diperkirakan senilai Rp11 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6 miliar,” jelas Finari.
Finari juga menambahkan, barang tegahan miras atau minuman mengandung Etil Alkohol dari berbagai jenis diperkirakan senilai Rp40 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp45 juta.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan secara sinergi sejumlah pihak terkait, juga dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum,” tutupnya.**