HukumNasionalPemerintahan

Menterinya Ditangkap KPK, Jokowi: Dukung Pemberantasan Korupsi

Gerindra Tunggu Informasi Valid dari KPK

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sejumlah petinggi pemerintah mulai angkat bicara terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari tadi.

Salahsatunya, Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pemerintah sangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11), seperti dikutip dari tibunnews.com.

Baca Juga :  DPD Gerindra Jabar Amir Mahpud Serukan Politik Tanpa Kebencian di Pilkada Jabar

Pemerintah, lanjut Jokowi, menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Jokowi pun meyakini, lembaga antirasuah itu, bekerja secara transparan, terbuka dan profesional.

“Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional,” katanya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dimana ada kadernya yang tertangkap oleh KPK. Dan menurut Dasco, Prabowo menginstruksikan untuk menggunakan informasi lebih lanjut dari KPK.

Baca Juga :  Denden Mundur dari Pilkada Sumedang, Gerindra Pilih Dony dan Fajar

“Dari arahan dari Ketua Umum, untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK,” katanya.

Namun begitu, pihaknya belum bisa mengomentari hal itu lebih lanjut. Mereka masih menunggu informasi valid dari KPK.

Baca Juga :  Rekomendasi Partai Jadi Kunci Maju Tidaknya Denden di Pilkada

“Belum bisa berkomentar lebih jauh, nunggu informasi yang valid dulu dari KPK tentang itu,” tuturnya.

Ditanya terkait dugaan korupsi ekspor benur kaitan penangkapan Edhy ini, dia enggan memberi tanggapan sebelum KPK menyampaikan pernyataan resmi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button