FAJARNUSANTARA.COM- Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, menekankan pentingnya regulasi perlindungan anak saat kegiatan reses di Kecamatan Jatinangor, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rangka masa reses, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi III, Heri Ukasah Sulaeman, menyambangi warga Desa Sayang dan Cibeusi, Kecamatan Jatinangor. Ia hadir untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Fungsi DPRD bukan hanya soal anggaran, tetapi juga pilar penting dalam membentuk peraturan daerah. Hari ini kami hadir membawa salah satu perda yang sangat vital, yakni Perda Perlindungan Anak,” kata Heri saat memberi sambutan di hadapan warga.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 itu, Heri menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak.
“Pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara normal, hidup tenang, bebas dari intimidasi, serta mendapatkan hak pendidikan dengan layak,” ujarnya.
Ia juga menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat soal kebijakan jam malam anak. Menurutnya, perda ini justru mendukung upaya pencegahan terhadap berbagai aktivitas negatif anak di luar rumah.
“Ini bukan soal membatasi anak, melainkan bagaimana kita bersama-sama menjaga generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan,” kata politisi asal Partai Golkar itu.
Heri menambahkan, kegiatan penyebarluasan perda ini merupakan bagian dari kewajiban moral dan konstitusional anggota dewan untuk memastikan masyarakat memahami serta ikut mengawal implementasi regulasi yang telah disahkan.
“Kami ingin warga tidak hanya tahu, tetapi juga memahami bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya DPRD Jabar untuk memperkuat sinergi antara legislator dan masyarakat, khususnya dalam membumikan produk hukum daerah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan warga.**







