EkonomiNasional

Hore, Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Buka, Ingat Syarat dan Caranya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi yang ingin mendapatkan Banpres produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan bagi UMKM ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, pihaknya masih memberi kesempatan  bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan.

“Ya itu diperpanjang. Untuk caranya, ajukan saja persyaratannya ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga :  Outlet UMKM Sumedang Siap Dukung Produk Lokal, Pj Bupati: Ini Harapan Baru bagi UMKM

Menurutnya, Banpres tahap II ini menyasar tiga juta pelaku UMKM.  Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah, untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Namun, lanjut Hanung, pada bantuan UMKM kali ini harus lebih diperketat lagi. Dia meminta agar mengutamakan UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil.

“Prioritas itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kaya di Maluku, NTT dan juga Kalimantan. Mereka yang berasal dari daerah sana yang kami utamakan dahulu,” ucapnya.

Baca Juga :  Outlet UMKM Sumedang Siap Dukung Produk Lokal, Pj Bupati: Ini Harapan Baru bagi UMKM

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki juga telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, harus membawa data yang dibutuhkan, mulai dari NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga :  Outlet UMKM Sumedang Siap Dukung Produk Lokal, Pj Bupati: Ini Harapan Baru bagi UMKM

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button