Sertifikasi ‘Self Declare’ Diberlakukan bagi Pedagang Sekolah di Sumedang
FAJARNUSANTARA.COM- Pemda Kabupaten Sumedang berencana memberlakukan Sertifikasi ‘Self Declare’ bagi pelaku UMKM, kantin, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan kecukupan gizi dan mencegah penyebaran makanan berbahaya.
Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menegaskan pentingnya sertifikasi ini agar para pedagang lebih menjaga kualitas makanan yang mereka jual.
“Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk mengawasi dan mendata UMKM, khususnya pedagang jajanan di lingkungan sekolah melalui sertifikasi kantin sehat,” kata Yudia Ramli saat diwawancarai di Gedung Negara, Senin (20/5/2024).
Yudia menekankan bahwa pengawasan kualitas pangan sangat penting.
“Pangan yang aman harus terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan. Penyedap, pewarna makanan, serta zat berbahaya bisa merusak kesehatan anak-anak. Ini harus kita awasi agar kita dapat mencetak peserta didik berprestasi dan menjadi generasi unggul,” tambahnya.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Indra Wahyudinata, menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi bupati dengan mendata pedagang dan jenis makanan yang dijual di lingkungan sekolah.
“Ini sebagai langkah preventif agar jangan sampai terjadi keracunan makanan. Kita akan data agar dagangan yang dijual itu sehat sesuai ketentuan,” pungkas Indra.
Dengan adanya sertifikasi ini, Pemda Sumedang berharap dapat meningkatkan kualitas jajanan sekolah dan menjamin kesehatan anak-anak, serta mencegah potensi keracunan makanan di lingkungan sekolah.**