Mancanegara

Dipastikan Menang, Biden Raih 290 Suara Elektoral, Trump Tetap Akui Dirinya yang Menang

FAJARNUSANTARA.COM – Politisi partai Demokrat, Joe Biden dipastikan memenangkan pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat 2020. Hal ini dilihat dari perolehan suara elektoral. Biden memperoleh 290 suara elektoral dari sejumlah negara bagian di AS.Sedangkan Donald Trump meraih 214 suara elektoral.

Bila benar, Joe Biden dipastikan mengakhiri kepemimpinan 4 tahun Donald Trump. Kemenangan Biden juga diberitakan media-media ternama AS seperti CNN, NBC News, dan CBS News.

Namun begitu, Trump belum berkomentar tentang hasil ini. Petahana Partai Republik itu sudah berulang kali menyebut adanya kecurangan dan mengklaim dia yang menang. Hanya saja pernyataannya itu tidak berdasarkan dengan bukti yang ada .

Bahkan pada pagi ini, sebelum menuju lapangan golfnya di Virginia, Trump menulis di Twitter, “SAYA MENANGI PEMILU INI, DENGAN BANYAK SUARA!”

Dikutip dari kompas.com, hasil Pilpres AS ini, memukul balik klaim Trump, yang membuatnya menjadi presiden satu masa jabatan pertama sejak George HW Bush pada awal Tahun 1990-an. Sementara Biden yang dipilih oleh lebih dari 74 juta rakyat ‘Negeri Paman Sam’,  berkumpul dengan wapresnya, Kamala Harris, di kota asalnya di Wilmington, Delaware.

Dari kemenangan Biden, membuat pengamanan paspampres diperketat. Dan rencananya, eks Senator Delaware itu, akan dilantik pada 20 Januari Tahun 2021 nanti. Hasil ini, pun membuat Joe Biden menjadi presiden tertua di AS. Eks wapres Barack Obama selama 2 periode itu, bakal berusia 78 tahun saat dilantik tahun depan.

Wakilya, Kamala Harris yang merupakan senator dan mantan jaksa agung California, dipastikan mengukir sejarah sebagai wanita kulit hitam pertama yang duduk di kursi nomor dua yang berada di Gedung Putih. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button