Bupati Sumedang Sampaikan Lima Raperda dalam Paripurna Bersama DPRD
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang. Kelima Raperda itu, disampaikan Dony di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (21/10).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E itu, dihadiri juga Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra beserta para Wakil Ketua lainnya, yaitu Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Kemudian, para anggota dewan, unsur Forkopimda beserta masing-masing jajarannya.
Bupati menjelaskan, kelima raperda itu diantaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025, Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sumedang Sumedang Tahun 2020-2040.
Untuk APBD 2021, direncanakan sebesar Rp.2,198 triliun lebih, yang bersumber dari PAD pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Untuk PAD 2021, sebesar Rp.577,76 miliar lebih yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“Untuk pendapatan transfer direncanakan pada APBD 2021 sebesar Rp.1,607 triliun lebih yang terdiri dari transfer pemerintah pusat yang bersumber dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah dan dana desa. Kemudian transfer antar daerah sebesar Rp.165,38 miliar lebih yang seluruhnya bersumber dari pendapatan bagi hasil,” katanya.
Untuk lain–lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2021, direncanakan sebesar Rp.13,17 miliar lebih yang bersumber dari pendapatan hibah pemerintah pusat. Kemudian ada belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.2,182 triliun lebih.
“Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.16,19 miliar lebih untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah dengan berpedoman kepada peraturan daerah tentang penyertaan modal,” tuturnya.
Kemudian berkaitan dengan rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025, perkembangan dan peristiwa telah membawa pengaruh besar pada perkembangan kepariwisataan. Saat ini, banyak potensi dan sekaligus permasalahan serta isu baru yang muncul kepermukaan yang membutuhkan cara penanganan dengan pendekatan-pendekatan yang spesifik. Maka, perlu diakomodasi dalam produk-produk rencana yang ada di daerah agar potensi, permasalahan serta isu-isu baru, dapat ditampung dan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan serta program tindak.
“Perencanaan yang jelas merupakan syarat mutlak dalam pengembangan pariwisata. Tanpa arah pengembangan yang pasti dan disepakati oleh seluruh stakeholders, maka pembangunan yang dilaksanakan dapat kehilangan fokus dan rentan terhadap kemungkinan munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan. Mengingat pariwisata sangat multisektoral, maka dalam perencanaannya perlu diintegrasikan dalam satu rencana wilayah yang komprehensif yang dalam pelaksanaannya juga membutuhkan komitmen dan dukungan dari semua pihak secara terus menerus,” tuturnya.
Bupati melanjutkan, untuk Raperda Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), didirikan berdasarkan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012, tentang pembentukan perseroan terbatas kampung makmur. Kampung makmur itu, guna membantu menggerakan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi PAD, dalam upaya mempercepat terwujudnya pembangunan daerah.
“Berkaikitan dengan Kampung Makmur, ada Raperda keempat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemda selaku pemegang saham, dimana penyertaan modal dimaksud dapat dilaksanakan dalam bentuk uang atau barang,” jelasnya.
Pada raperda kelima, Dony menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang perkotaan Sumedang, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya konflik kepentingan masyarakat dalam menjalankan hidup dan penghidupannya. Serta tercapainya pembangunan yang optimal dan berkelanjutan dalam penggunaan lahan.
“Maka dirumuskan pola pemanfaatan ruang yang didasarkan pada potensi wilayah dengan mempertimbangkan asas manfaat, asas keseimbangan dan keserasian, serta asas kelestarian, melalui perencanaan yang menyertakan peran serta masyarakat,” sebutnya.
Dari kelima Raperda itu, disebutkan Bupati merupakan konsep dan usulan eksekutif. Sehingga untuk menyempurnakannya, perlu masukan, saran dan pendapat dari DPRD. Sehingga akan menjadi Perda yang aspiratif, akomodatif dan implementatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapipurna itu, pimpinan rapat, Jajang mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2020, penjelasan bupati merupakan pembicaraan tahap kesatu. Hal itu, akan dikaji fraksi-fraksi di DPRD, sesuai dengan aspirasi dan dinamika yang berkembang.
“Fraksi-fraksi nanti akan memberikan pandangan umumnya terhadap penjelasan bupati yang disampaikan tadi pada 22 Oktober 2020 (besok, red),” tukasnya. (**)