AgamaDaerah

Rumah Zakat Konsisten Support Kegiatan Majelis Taklim Attaqwa

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Eksistensi Rumah Zakat melalui Relawan Inspirasinya, gencar dilakukan dalam segala bidang. Seperti dilakukannya Selasa (20/10), mereka kembali mensupport kegiatan Majelis Takkim Attakwa, di Dusun Cirendang Desa kertamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, yang diikuti 35 mustamiin.

Pada kesempatan itu, hadir Pj Kepala Desa Kertamukti, Ely Hidayat. Pada kesempatan itu, Ely  mengucapkan rasa terimakasih kepada Rumah Zakat serta relawan Inspirasinya karena terus hadir dalam sejumlah kegiatan sosial.

“Saya mengucapkan terimakaaih kepada Rumah Zakat yang konsisten mensupport, mendampingi kegiatan-kegiatan yang ada di Desa Kertamukti. Terus terang, kami merasa sangat terbantu dengan adanya Program Desa Berdaya, jazakumullah khoiron Katsiro,” ucap Ely.

“Saya juga berpesan kepada warga masyarakat, agar mendukung program-program Rumah Zakat yang ada di Desa Kertamukti, karena semuanya demi kebaikan kita juga,” ajaknya.

Senada dengan Ely Hidayat, DKM Masjid Attaqwa, Oman Abdurohman tak henti-hentinya mengucap rasa syukur atas support yang berkesinambungan dari Rumah Zakat.

“Alhamdulillah. Terimakasih kepada para donatur dari Rumah Zakat yang senantiasa mensusport kegiatan kami ini, sehingga kehadiran jemaah MT Attaqwa terus terjaga. Semoga Allah SWT membalas kebaikan para donatur Rumah Zakat berlipat ganda,” katanya.

Di tempat sama, Dudun Durohim selaku Relawan Inspirasi Rumah Zakat menuturkan, pengajian yang digelar di Masjid Attaqwa ini, salahsatu pengajian rutin yang paling Instiqomah jemaahnya.

“Paling kompak kebersamaannya, ibu-ibunya pun tak mau ketinggalan menyiapkan hidangan untuk para jemaah. Semoga dengan adanya support dari Rumah Zakat ini, pengajian ini tambah maju, sehingga bisa melahirkan pribadi sholeh-sholehah,” harapnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button