AgamaDaerah

Eksistensi Majelis Taklim Attaubah Meningkat, Jumlah Jemaah Kian Bertambah

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Majelis Taklim Attaubah yang berada di Dusun Sindangjaya RT 01 RW 03 Desa Kertamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, kian eksis dalam mengisi kegiatannya. Apalagi jumlah jemaahnya, kini semakin bertambah.

Bahakan dalam kegiatan yang diinisiasi Relawan Rumah Zakat di Majelis Taklim Attaubah itu, konsisten dihadiri tidak kurang dari 30 jemaah dewasa dan anak-anak, disetiap pertemuannya. Dimana pada setiap acara yang dimulai ba’da Maghrib itu, selalu berjalan khidmat. Acaranya diawali dengan Tausiah, dilanjutkan dengan pembacaan sholawat berjamaah yang dipimpin Dudun Durohim selaku DKM Masjid Attaubah yang juga seorang Relawan Inspirasi Desa Berdaya Rumah Zakat.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Sumedang, Pj Bupati Sampaikan Pesan untuk Generasi Muda

Alhamdulilah, jemaah Masjid Attaubah dari Maghrib Mengaji, Majlis Taklim juga Subuh Berjamaah dari hari-kehari ada tren meningkat. Itu semua tidak lain berkat sokongan dari para donatur Rumah Zakat yang juga para tokoh masyarakat. Sehingga  kegiatan-kegiatan di Masjid Attaubah ini berjalan dengan lancar,” kata Dudun dengan nada sumringah

Baca Juga :  Sebelas Perangkat Daerah Sumedang Teken Perjanjian Akses Data Kependudukan

“Semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga mampu menunaikan segala amanahnya,” harapnya.

Di tempat sama, Ketua RT 01 RW 06 Desa Kertamukti, Wahyudin, mengucapkan rasa terima kasih kepada Rumah Zakat yang konsisten menyokong kegiatan-kegiatan di wilayahnya.

Baca Juga :  "Ayo Satukan Sumedang", Kampanye Unik Eni-Ridwan Dimulai Besok

Alhamdulillah, kami haturkan terima kasih kepada para donatur Rumah Zakat yang konsisten menyokong kegiatan-kegiatan khusus di Dusun Sindang Jaya umumnya di Desa Kertamukti. Semoga Allah melipatgandakan pahalanya,” tuturnya. (ddn)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button