DaerahPemerintahan

Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Sarana Transformasi Nilai dan Keteladanan

Anggota MPR RI, H. Nurhasan Zaidi, menyebut salah satu pelajaran yang bisa diambil dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, adalah keteladanan dari guru-guru bangsa, para pahlawan Nasional kita.

Hal itu diungkapkannya dalam Sosialiasi 4 Pilar MPR RI yang bekerjasama dengan DPD PKS Subang dihadapan kepala-kepala sekolah dan guru-guru di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Minggu (15/11/2020).

“Ketika kita berpegang teguh pada nilai-nilai keshalihan diri dan sosial, ketauladan dan teguh mempertahankan kehormatan bangsa seperti yang dilakukan guru-guru terdahulu, itulah jiwa pancasilais sejati,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhasan menyampaikan juga, bahwa hakikat pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membangun karakter bangsa.

Untuk itu, dia menegaskan, nilai-nilai 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, harus ditanamkan dalam sanubari pelajar dan generasi muda sedini mungkin.

“Kita memandang bahwa guru atau tenaga pendidik mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Kami meyakini melalui pengajaran dan ketauladanan, pembentukan karakter bangsa sebagai penjabaran dari materi sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, dapat lebih cepat terwujud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhasan menyampaikan pandangannya, tugas pembangunan karakter bangsa, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.

“Ini adalah tugas negara, kita melakukan sosialisasi 4 pilar termasuk juga kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan karakter bangsa yg kokoh. Mudah-mudahan  ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button