Daerah

AMX: Jangan Keluarkan Izin Tower Sebelum Pro Kontra Clean and Clear

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Forum Kepemudaan AMX DPC Sumedang, mendampingi warga melakukan audensi dengan Komisi I, II dan IV DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/10). Kedatangan mereka, terkait rencana pembangunan tower BTS di lokai padat penduduk atau tepatnya di Lingkungan Panday Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Disamping dampak lingkungan, kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan terkait prosedur izin dari rencana pendirian sebuah tower BTS itu. Sebab, warga sekitar lokasi pembangunan, ada yang tidak menyetujui dibangunnya sebuah tower.

“Kita apresiasi kepada DPRD Sumedang karena sudah mau menerima keluhan atau aspirasi dari warga ini. Jadi sebelum pro kontra ini clean and clear, tolong kepada pihak perizinan termasuk dinas terkait lain jangan mengeluarkan izin. Karena ini akan berdampak kedepannya berupa permasalahan,” kata Ketua AMX DPC Sumedang, Asep Rohmat Hidayat usai audiensi mendampingi warga di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.

Asep menyampaikan, keluhan dari warga yang kontra, terkait dampak lingkungan karena dilakukan di lokasi padat penduduk. Seperti akan terjadinya radiasi atau pun bencana, akan dirasakan langsung warga sekitar.

Begitu juga dari prosedurial perizinan, mulai dari tahapan seperti survei dinas terkait. Ternyata kata Asep, belum ada permohonan untuk izinnya. Adapun rekomendari baru berupa dari Disperkim namun belum secara tertulis.

“Ini bisa ditanyakan kenapa secara gegabah, mereka tidak mengindahkan undang undang Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang disampaikan tadi dari Diskominfosaditik Sumedang. Ada tahapan yang jelas, semua sumber ada di situ dulu, seperti survei signal itu kan bareng-bareng,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Kabid Pelayanan, Perizinan dan MPP pada DPMPTSP Sumedang, Enang Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pihak vendor diharap untuk melakukan langkah dan komunikasi dengan pihak terkait, sehingga tidak kendala untuk semua pihak.

“Jadi pepertemuan hari ini sebagai upaya untuk mencari solusi atas diamika yang terjadi di masyarakat Panday. Kedua belah pihak sudah dipertemukan, kemudian dinas teknis juga sudah menyampikan gambaaran awal dan sebagainya tinggal semua pihak sekarang bergerak di bidangnya masing-masing. Untuk dinas sesuai rekomendari dari hasil rapat, kita lakukan yang menjadi kewajiban kita,” tuturnya.

Kemarin juga, katanya, pihak pengusaha sudah membuah nomor induk usaha untuk pembangunan tower itu. Termasuk berkas permohonan untuk IPPT.

“Itu berlum terbit (IPPT) karena ada lima kelengkapan yang belum lengkap. Dan permohonan pertama kita tolak dengan catatan yang jelas, ada lima notifikasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ian selaku warga RT 5 RW 1 Dusun Panday yang menerima pembangunan tower meminta dicarikan solusi agar tidak tejadinya hal seperti sekarang ini. Dia juga sudah melakukan sejumlah langkah dan prosedur dalam rangka rencana pendirian tower itu.

“Saya pelaku utama dan saya juga kena dampak di lingkungan masyarakat. Kami berharap ini bisa teralisasi karena manfaat yang akan didapat. Kita berpikir manfaatnya, dan mengambil sika setuju pun hasil dengan kesepakatan  dengan para tetangga. Salahsatu manfatnya untuk pelebaran mesjid dan tanah makam. Jadi kami juga mohon dari pertemuan ini ada solusinya dan dapat mendengar apa yang  kita sampaikan untuk bahan pertimbangan,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Ilmawan juga mengajak pihak yang menyetujui dan yang belum setuju, agar duduk bersama untuk mencari titik temu berupa win-win solution. Termasuk untuk setiap SKPD terkait pembangunan (tower) agar segera menindaklanjuti pengkajian sehingga ada kejelasan.

Ilmawan juga meminta kepada pihak vendor, bila izin belum keluar agar tidak melakukan pembangunan tower dalam bentuk apapun. Maka dari itu, pihaknya juga meminta Satpol PP Sumedang untuk bisa mengecek ke lokasi.

“Kemudian juga kepada rekan-rekan dari komisi terkait juga bisa sama – sama mengecek ke lapangan, sehingga permasalah-permasalahan yang masih belum dapat diselesaikan saat ini semoga secepatnya ada solusi,” pungkasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button