DaerahPemerintahanTNI/POLRIUncategorized

Penertiban Lalu Lintas Garut, Fokus pada Kendaraan Tidak Laik dan Parkir Liar

FAJARNUSANTARA.COM- Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memantau langsung pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/7/2024).

Dalam kunjungannya, Barnas menyoroti masalah parkir liar di wilayahnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, beberapa area parkir telah ditentukan untuk mencegah gangguan lalu lintas. Ia meminta masyarakat mematuhi rambu lalu lintas yang melarang parkir di tempat tertentu dan mengimbau Polres untuk menindak tegas parkir liar.

“Tentu perlu ada sosialisasi kepada masyarakat, baik berupa himbauan agar parkir di tempat yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Barnas juga menegaskan bahwa di area pelayanan publik tidak boleh ada pungutan parkir karena merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Erwan Setiawan: Dukungan Priangan Timur Jadi Kunci Kemenangan Pilgub Jabar

“Kalaupun itu kewenangan Dishub, hasilnya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak boleh untuk perorangan atau lembaga rumah sakit. Jadi harus ke pemerintah,” tegasnya.

Barnas menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah penting yang dilakukan oleh Polres Garut dengan bantuan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Fokus utama operasi ini adalah penertiban lalu lintas, termasuk menindak kendaraan yang tidak laik jalan.

Ia menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang tidak laik dapat dilihat dari fisiknya, seperti ban yang sudah gundul, yang sangat membahayakan penumpang.

“Kita lihat KIR-nya yang ditangkap-tangkap ini sudah habis. Padahal KIR itu gratis, bayangkan kalau bayar, gratis saja tidak dilakukan. Tentu ini sangat membahayakan penumpang, diri sendiri, dan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Gempa Garut 4.9 M, Bupati Barnas Tinjau Lokasi dan Pastikan Penanganan Cepat!

Pj Bupati Garut juga mengapresiasi Polres Garut yang terus melaksanakan operasi patuh di Kabupaten Garut. Ia berharap operasi seperti ini dapat terus dilaksanakan karena masih banyak kendaraan, terutama motor, yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

Barnas juga menyoroti banyaknya motor yang tidak memiliki surat kelengkapan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang turun ke jalan harus laik dan bersurat untuk menghindari tindakan kejahatan.

“Ada banyak faktor ya, apakah ini kejahatan, ataukah tidak membayar pajak dan lain sebagainya. Kendaraan yang turun ke jalan seharusnya bersurat dan laik,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemekaran Garut Selatan, Cikelet Siap Jadi Ibu Kota!

Barnas mengingatkan agar kendaraan yang digunakan masyarakat harus tertib, termasuk kelengkapan seperti spion dan plat nomor.

Barnas berharap melalui penegakan ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat terwujud dengan lebih baik.

Selama operasi gabungan, sejumlah pelanggaran terdeteksi, termasuk 10 mobil pick up dan 5 mobil angkot yang habis masa uji berkala. Selain itu, terdapat 6 angkot dan 4 elf yang habis masa Kartu Pengawasan (Trayek), serta 1 kendaraan elf dengan pelanggaran syarat teknis.

Operasi ini juga menilang 12 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan 2 angkutan kota yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button