FAJARNUSANTARA.COM- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) resmi menjalin kemitraan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kamis 25 Juli 2024.
Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima di Menara Bank Danamon Jakarta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa berbagai kanal dan fitur yang tersedia di Danamon dapat diakses dengan mudah oleh peserta. Hal ini diharapkan mampu mendorong kesadaran para pekerja dan pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
“Kami mengapresiasi Danamon. Kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” ujar Anggoro.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani 40 juta pekerja, namun masih ada 60 juta pekerja yang belum terlindungi, mayoritas di antaranya adalah pekerja informal. Tantangan utama bagi mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK berupaya mempermudah akses pembayaran dengan berbagai kanal yang mudah dijangkau.
Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile, fitur pembayaran melalui aplikasi D-Bank PRO sangat membantu. Selain itu, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk perusahaan atau pemberi kerja, kemudahan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online. Bahkan, bagi pemberi kerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Danamon dengan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Anggoro juga menambahkan bahwa ke depannya akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dilakukan melalui Danamon.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja ketika menghadapi risiko apapun profesinya. Perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki,” tegas Anggoro.
Direktur Utama Danamon, Daisuke Ejima, menyatakan bahwa Danamon siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.
“Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya,” terang Daisuke.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap lapisan masyarakat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar iuran.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah melakukan pembayaran iuran, baik melalui kantor cabang maupun aplikasi D-Bank PRO,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses pendaftaran dan pembayaran iuran juga semakin mudah dengan adanya kerjasama dengan berbagai kanal pembayaran.**