FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Jumat (23/10), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu, diduga akibat menyuap pejabat Kemenkeu terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya.
Namun begitu, penahanan Budi dikabarkan akan berjalan dulu selama 20 hari kedepan. Atau tepatnya hingga 11 November. Rencananya, penahanan itu dilakukan di Rutan Cabang KPK Kavling C1, dan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Budi diisolasi terlebih dahulu.
“Dalam perkara dugaan suap terkait DAK Kota Tasikmalaya 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti dikutip dari Detik.com.
Menyikapi kabar itu, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengaku masih akan mengkonfirmasi kebenaran penahanan itu oleh KPK. Bila benar, Ivan pun mengaku prihatin sekaligus bersedih.
“Kebetulan sedang di luar kota. Ini akan segera pulang ke Tasik dan nanti akan konsul dengan Pak wakil wali kota,” tutur Ivan.
Sementara itu, Bambang Lesmana selaku pengacara Wali Kota Tasikmalaya, belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait penahanan kliennya itu. Bambang masih fokus di KPK. “Nanti akan saya sampaikan ke teman-teman media ya,” jawabnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga mendapatkan informasi resmi terkait Wali Kota Tasikmalaya yang ditahan KPK. Namun begitu, Uu berharap, roda pemerintah di Kota Tasikmalaya tetap berjalan.
“Apalagi kita semua dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Tentunya roda pemerintahan harus tetap berjalan,” katanya. (**)