Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Sebut Kasusnya Merupakan Kecelakaan
Sejumlah Barang Mewah Disita KPK
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo, pun meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus ini. Dia menyebutkan, kasus yang menjeratnya itu, merupakan sebuah kecelakaan.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Seolah-olah saya ini pencitraan di depan umum. Ini adalah kecelakaan yang terjadi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11), seperti dikutip dari kompas.com.
Atas terjeratnya kasus itu, Edhy mengaku akan bertanggung jawab.
“Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” ujarnya
Disamping itu, KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster ini. Selain Edhy, ada staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Kemudian staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta, Amiril Mukminin.
Dari kasus ini, Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster itu. Dari data yang ada, uang itu diterima Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan PT Aero Citra Kargo.
Sementara dari penangkapan Edhy, KPK juga menyita sejumlah barang mewah dengan harga mencapai Rp 750 juta. Ada juga sebuah sepeda balap Specialized S-Works, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob&Co., kemudian ada tas Hermes, koper Tumi, serta tas, serta koper dan sepatu Louis Vuitton. (**)