
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pernyataan Achmad Yurianto terkait belum ada kontrak untuk pengadaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca sebanyak 100 juta, menjadi yang terakhir sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes. Sebab Jumat (23/1) siang tadi, Achmad Yurianto resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membenarkan hal itu. Namun begitu, Achmad Yurianto dicopot dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk difokuskan sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.
Dilansir dari siaran pers Kemenkes, dasar pelantikan itu merupakan Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Menkes menekankan, bahwa rotasi jabatan merupakan hal biasa di lingkup sebuah organisasi.
“Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Dimana dalam pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” kata Menkes Terawan.
Dengan tugas baru yang diemban Yurianto, Menkes pun berharap agar amanah yang diberikan itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sekaligus komitmen yang kuat. (**)