Waduh!!! Upah Minimum Tahun Depan Tak Naik, Menaker Sudah Teken Surat Edaran
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Para gubernur se-Indonesia, akan menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Dalam SE dengan Nomor M/11/HK.04/2020 itu, pemerintah memutuskan bahwa untuk upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum di tahun 2020 ini berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
“Kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, perlunya adanya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” isi surat edaran itu seperti dikutip kompas.com, Selasa (27/10).
SE tentang putusan penetapan upah minimum tersebut, pun telah diteken Menaker pada 26 Oktober 2020 kemarin. Secara resmi, akan ditetapkan dan diumumkan seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” lanjutan surat edaran tersebut.
Semenara sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menuntut agar upah minimum naik di Tahun 2021. Kenaikan yang mereka tuntut, sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
KSPI juga sempat mengancam, jika upah minimum tidak naik, demonstrasi buruh akan semakin besar, disamping dalam memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal, sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Dia menilai, pertumbuhan ekonomi yang minus pada masa pandemi, tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said, daya beli masyarakat akan semakin turun bila upah minimum tidak naih di Tahun 2021. Dan hal itu, akan berdampak negatif buat perekonomian. (**)