KesehatanNasional

Anggaran 2021 di Kemensos Masih Fokus Tanggulangi Covid-19

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Tahun 2021, pemerintah masih akan terus dihadapkan pada penanggulangan covid-19. Kondisi ini, tentunya memerlukan anggaran yang tidak sedikit, mengingat virus itu terjadi di hampir seluruh daerah yang ada di tanah air.

Maka dari itu, anggaran di Tahun 2021 nanti, juga akan tetap difokuskan untuk penanggulangan covid-19. Seperti yang dilakukan Kementerian Sosial RI, penanggulangan covid masih jadi salahsatu program utamanya.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin membernakan hal itu. Bahkan Pepen telah menekankan kepada jajaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) agar tetap fokus pada covid-19.

“Terkait penyusunan anggaran ada beberapa isu yang harus ditangkap teman-teman di Direktorat PSKBS, Isu tetap, yaitu pandemi Covid-19 yang masih harus jadi program yang dilaksanakan tahun depan,” ujarnya, Selasa (27/10) seperti dikutip Tribunnews.com.

Maka dari itu, Pepen berharap agar pelaksanaan anggaran tahun 2020, tuntas tepat waktu. Sebab dalam beberapa bulan lagi, tahun 2020 ini akan segera berakhir.

“Untuk penyerapan anggaran itu, harus lebih cepat dan tuntas untuk 2020 ini. Diupayakan juga tidak ada Silpa yang cukup drastis seperti itu,” harapnya.

Untuk itu, diminta ada peningkatan keserasian sosial, penguatan kearifan lokal dan layanan dukungan psikososial dan meningkatkan SDM tenaga pelopor serta mediator. Dan yang lebih penting, membina jejaring kerja dengan berbagai lembaga untuk mensukseskan program kerja dari PSKBS.

Hal ini juga dilakukan, agar penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021, dapat dilakukan secara cepat melalui evaluasi dari tahun 2020 ini.

“Kita sudah lihat bagaimana dinamikanya, sehingga penanggulangan Covid-19 di 2021 oleh PSKBS harus lebih terfokus lagi,” tutupnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button