
FAJARNUSANTARA.COM- Ratusan buruh dari PT Natatek Prima menggelar aksi di depan Gerbang halaman perusahaan di Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu (25/1).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum terpenuhinya hak-hak pekerja, meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor surat No.228/PDT.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga tertanggal 24 November 2024.
Ketua KSPN Jawa Barat, Edi Antara, yang memimpin aksi tersebut, menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah menjaga aset perusahaan agar tidak dijual tanpa sepengetahuan para pekerja.
“Hari ini kami tetap melakukan aksi sesuai dengan agenda yang telah disepakati sejak 15 Januari hingga hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025,” ujar Edi.
Dalam orasinya, Edi menjelaskan bahwa pengadilan telah menetapkan kebutuhan Dana Tunjangan Pekerja (DTT) sebesar Rp51 miliar untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Selain itu, pihak separatis (kreditur) juga telah diberikan alokasi sebesar Rp30,3 miliar. Namun, menurut Edi, kreditur belum mengakui dan menerima keputusan tersebut.
“Kami hanya meminta pihak separatis untuk menerima keputusan DTT yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga pada 20 Januari 2025,” lanjut Edi.
Ia juga menekankan bahwa jika aset perusahaan dilelang atau dijual, sisa dana dari Rp30,3 miliar harus dialokasikan kepada para pekerja.
Edi menyebutkan bahwa para pekerja tidak berniat menghalangi proses pelelangan aset, tetapi mereka meminta pihak kreditur untuk membuat pernyataan terlebih dahulu.
“Kami tidak melarang mereka masuk, tapi buat dulu pernyataan. Sampai saat ini tidak ada kepastian. Kemarin mereka memaksa masuk, ya kami larang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihak buruh akan melaporkan hal ini kepada hakim pengawas agar segera ditindaklanjuti.
“Ada informasi bahwa kreditur akan melakukan PKSL (Pelelangan Khusus Secara Lelang), yang kami khawatirkan justru merugikan kami. Hak kami yang sudah tercantum dalam DTT bisa terancam,” jelas Edi.
Aksi ini juga menyoroti panjangnya perjuangan para pekerja PT Natatek Prima. Sejak perusahaan bermasalah pada tahun 2015 hingga proses pailit, hak-hak buruh, termasuk pesangon, belum terpenuhi sepenuhnya.
“Kami berharap hak-hak pekerja yang sudah ada dalam putusan hubungan industrial segera dibayarkan sesuai DTT. Ini menyangkut nasib 782 karyawan,” tutup Edi.
Aksi ini didukung oleh dua organisasi buruh, yakni KSPN dan KASBI. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak yang ditunjuk oleh pihak Pengadilan Negeri.**