Peristiwa

Tragedi Penusukan Mematikan di Cibeunying Kidul, Pelaku Diamankan Polisi

FAJARNUSANTARA.COM- Sat Reskrim Polsek Cibeunying Kidul berhasil mengamankan Nendi Nurjaman alias Majeng (31) dalam kasus penusukan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial FAA (17).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (29/10) di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul.

Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman, SE. AMD, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari sebuah keributan saat korban dan pelaku menghadiri sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda.

Perkelahian pun pecah antara teman korban dan teman pelaku.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2025, 11 Tersangka Ditangkap

“Kejadian awalnya adalah keributan,” ujar Kapolsek di Polsek Cibeunying Kidul pada Kamis (2/11).

Korban dan pelaku mencoba untuk melerai perkelahian tersebut.

Namun, pelaku yang kesal karena keributan terus berlanjut, kemudian menarik sebilah pisau dari balik jaketnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada korban.

“Korban dan pelaku berusaha melerai, namun akhirnya terjadi penusukan,” tambahnya.

Usai penusukan, Majeng segera melarikan diri dari tempat kejadian. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga :  Pembunuhan di Cipacing, Pelaku Tusuk Korban akibat Perselisihan Keluarga

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya mencoba untuk melerai teman-teman mereka yang terlibat dalam perkelahian.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa ini terjadi.

Baca Juga :  Satgas Polda Jabar Pastikan Harga Beras di Sumedang Stabil dan Aman

“Pelaku tidak sedang mempengaruhi oleh minuman keras,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolsek menekankan bahwa pelaku bukan seorang residivis dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button