FAJARNUSANTARA.C9M — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 19 orang tersangka dari berbagai profesi diamankan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, buruh, hingga pelajar.
“Pengungkapan ini melibatkan kasus sabu, tembakau sintetis, obat sediaan farmasi, dan obat psikotropika,” kata Kapolres Sumedang AKBP.Sandityo Mahardika, Senin, 11 Agustus 2025.
Dari total kasus tersebut, empat perkara terkait sabu, tujuh perkara obat sediaan farmasi, satu perkara tembakau sintetis, dan satu perkara obat psikotropika. Polisi menyita barang bukti berupa 55,67 gram sabu, 128,94 gram tembakau sintetis, 2.683 butir obat sediaan farmasi, 97 butir obat psikotropika, enam unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1,46 juta.
Para tersangka ditangkap di 13 lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Ujungjaya, Sumedang Utara, Darmaraja, Tanjungsari, dan Cimalaka. Polisi menyebut sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, perantara, atau kurir.
Menurut Kapolres, peredaran narkoba dilakukan melalui berbagai modus, seperti transaksi tatap muka, sistem tempel, pengiriman via transfer, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa generasi muda Sumedang dari bahaya narkoba,” ujar Kpolres Sumedang.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, hingga Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati untuk kasus tertentu.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Jauhi narkoba sebelum dunia menjauhimu,” tandasnya. **







