Mancanegara

Sopir Ambulans yang Perkosa Pasien Covid-19, Miliki Catatan Kriminal Lainnya

FAJARNUSANTARA, INDIA – Sopir ambulans, nekat memperkosa seorang pasien covid-19 di Distrik Pathanamthitta, Negara Bagian Kerala, India. Aksi keji itu, dilakukan pelaku dalam perjalanan memindahkan pasien ke rumah sakit lainnya.

Dimana pada Sabtu (5/9) malam lalu, ada dua wanita dalam satu keluarga dinyatakan positif Covid-19. Saat itu, para keluarga tidak bisa mengantar lantaran larangan dalam protokol kesehatan. Dan tiba di rumah sakit, hanya satu pasien yang diterima. Sedangkan yang satunya disarankan untuk diantar ke rumah sakit lain yang jaraknya hanya 4 kilometer.

Diduga sudah ada niat buruk, sopir ambulans itu malah mengambil jalur memutar. Saat berada di sebuah tempat terpencil, sopir itu langsung melancarkan aksinya untuk memperkosa pasien wanita yang berusia 22 tahun di dalam ambulans.

Agar aksi bejatnya itu tidak sampai diketahui, pelaku mengancam korban. Namun usai diperkosa dan melanjutkan perjalanan ke rumah sakit lainnya itu, korban bercerita kepada dokter yang merawatnya. Dan hasil pemeriksaan medis pun menunjukan, bahwa pasien covid-19 itu menunjukan ada serangan seksual.

Seperti dikutip dari okezone.com, pelaku pemerkosaan itu sudah ditangkap. Pelaku yang berusia 29 tahun itu juga, dahulunya pernah terlibat sebuah kasus percoban pembunuhan dan kriminal lainnya.

Perbuatan pelaku pun sampai mengundang amarah warga Distrik Pathanamthitta, Negara Bagian Kerala, India. Termasuk Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kerala, KK Shailaja. Menurutnya, kejadian itu seharusnya tidak terjadi lantaran tidak manusiawi.

Dan dari adanya riwayat kriminal yang dilakukan pelaku, pun menjadi sorotan. Kenapa seorang yang pernah terlibat dalam kasus kriminal sampai bisa dipekerjakan. Hal itu juga kini ikut diselidiki.

“Melihat kronologis sampai memutar arah dengan jarak tempuh jadi jauh, tampaknya itu sudah direncanakan. Untuk sekarang juga bukti sudah ada dan kita akan percepat untuk proses persidannganny,” ujar pengawas polisi Pathanamthitta, KG Simon, seperti dilansir Hindustan Times. *

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button