FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Polres Sumedang Polda Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka atas aksi pengguntingan bendera merah putih yang viral di media sosial. Ketiga tersangka yang ditangani Satreskrim Polres Sumedang itu, merupakan PN (50), AI (50) dan DYH (30).
Penetapan tiga tersangka yang membuat heboh jagat dunia maya itu, pun diunggah dalam postingan akun Instagram @satreskrimpolressumedang sekitar pukul 01.00 Kamis (17/9) dini hari. Dalam postingannya, ketiga pelaku yang merupakan kaum emak-emak itu, kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sumedang.
Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidanaDengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Sebelumnya diberitakan, Di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, ada empat ibu-ibu viral akibat aksinya dalam aplikasi TikTok, menggunting bendera merah putih.
Bahkan, prilaku tidak terpuji itu, sampai tersebar juga di medos lainnnya seperti Facebook beserta YouTube. Dalam aksi yang dinilai pengrusakan dalam video berdurasi 35 detik itu, sampai mengundang amarah para netizen.
Betapa tidak, bendera kebanggan warga Negara Republik Indonesia yang digunting sampai berserakan di lantai itu, malah ditebar-tebar ke atas pula oleh para kaum emak-emak zaman now itu. Dan akibat aksinya itu, kini para ibu-ibu yang ada dalam video viral itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dalam rilis yang diterima Fajarnusantara.com, pihak kepolisian dibantu Unit Intel Kodim 0610/Sumedang, pada Selasa (15/9), melaksanakan pendalaman terhadap vidio yang di-upload sekitar pukul 13.00 WIB.
Terlihat ada dua orang perempuan memengang Bendera Merah Putih dan salah seorangnya memotong-motong bendera menggunakan gunting warna hitam. Lebih parahnya lagi, setelah bendera terpotong menjadi beberapa bagian, ditabur-taburkan dan memungutnya kembali.
Selain dari dua orang yang memegang bendera dan memotong bendera tadi, ada juga perempuan yang melakukan perekaman Video. Dan miris tak kepalang, malah ada juga dua orang anak kecil.
Dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polres Sumedang, diketahui mereka merupakan ISR, DYH, PO dan AN. Semuanya, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Termasuk, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa bendera, gunting dan handphone.
Seperti yang disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana. Hanya saja untuk saat ini, keterangan lebih lanjut akan dilakukan di Humas Polda Jabar.
“Lebih lanjut dan dan detailnya, nanti ya, harus satu pintu. Di Pak Kabid Humas Polda Jawa Barat,” katanya. **