HukumNasional

Pasien Covid-19 yang Mesum di Wisma Atlet Ditetapkan Jadi Tersangka

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pasien yang berbuat mesum dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pihak kepolisian, pasien yang mesum sesama jenis itu, sampai menyebarkan konten asusila dengan tiga akun di media sosial.

“Iya ditetapkan sebagai tersangka, karena dia penyebarnya. Yang dilaporkan merupakan penyebar akun dan ada tiga akun yang disebarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/12) seperti dikutip dari Detik.com.

Disebutkan, penyebaran konten asusila itu, dilaporkan pihak RS Darurat Wisma Atlet. Namun untuk sementara ini, tenaga kesehatan yang mesum dengan pasien itu, statusnya masih sebagai saksi.

“Ada laporan dari rumah sakit terhadap tiga akun yang beredar. Asusila, porno di media sosial,” ujarnya.

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan nama ketiga akun yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten asusilanya itu. Dan untuk saat ini pun, tersangkanya masih dirawat di RS Darurat Wisma Atlet. Sebab, kata Yusri, tersangka itu masih positif Covid-19. Namun begitu, polisi akan memanggil juga sejumlah saksi dan ahli untuk menyidik kasus ini.

“Baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke sidik. Nanti kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, warga net heboh dengan beredarnya pengakuan netizen sebagai pasien Covid-19 dan tengah menjalani masa isolasi di RS Darurat Wisma Atlet di Kemayoran. Netizen itu mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button