Selama Pilkada Serentak 2020 Ditemukan 47 Hoax, Menkominfo: Jumlahnya Sedikit Sekali
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kemarin (9/12), ditemukan 47 isu hoax. Jumlah itu, tersebar di 602 konten pada platform digital.
“Iya ada, itu jumlahnya sedikit sekali,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12).
Menurutnya, isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pada pilkada sebelumnya, begitu luar biasa hingga membombardir ruang publik.
“Bisa dikatakan, isu hoax pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ini hampir tidak terjadi di ruang digital publik,” tuturnya.
Dari kondisi ini, lanjut Johnny, pihaknya berhasil mengendalikan ruang digital dari sebaran konten-konten negatif selama tahapan hingga hari H Pemilihan Serentak 2020.
“Untuk data yang diperoleh itu merujuk dari cyber drone Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” tuturnya.
Johnny, turut membeberkan beberapa isu hoaks yang sempat muncul selama pesta rakyat lima tahun sekali itu digelar.
“Diantaranya ada permintaan dana bantuan dari gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah,” ucapnya.
Disebutkan juga, tentang informasi mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan seperti mekanisme debat dan teknis lainnya.
“Itu langsung kita take down pada konten-konten hoaks tersebut, serta menyampaikan klarifikasi terkait berita palsu kepada publik melalui laman Kominfo,” sebutnya.
Terkait penanganan isu hoaks, tambah Johnny, diatur dalam nota kesepahaman kerja sama Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu).
“Itu mengatur tata cara bagaimana penanganan berita palsu pada platform digital,” tuturnya.
Kemudian terkait aduan konten digital yang diterima, dilakukan melalui beberapa jalur. Mulai dari patroli siber Kominfo, data KPU-Bawaslu, aduan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau institusi lainnya.
“Dalam menjaga ruang digital selama Pilkada 2020, kami bersama Bawaslu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap konten. Bawaslu juga memberikan rekomendasi konten yang dianggap melanggar ke Kominfo. Jadi, Kominfo tidak serta merta menerima. Rekomendasi dari Bawaslu juga diverifikasi lebih lanjut untuk ditindaklanjuti konten melanggar dan tidak melanggar,” tukasnya. (**)