Nasional

Pelanggar Prokes Pada Masa Kampanye Hampir Mencapai Angka Seribu

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pertemuan tatap muka terbatas menjadi metode kampanye yang paling diminati para parasangan calon pada Pilkarda Serentak 2020 nanti. Namun begitu, hal tersebut menjadi catatan besar akan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang sudah ditetapkan.

Dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila dikalulasikan selama waktu sebulan, sudah ada 39.303 kampanye tatap muka yang dilakukan. Jumlah itu terdiri dari 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober sebanyak 9.189 kegiatan, kemudian 10 hari kedua pada 6 Oktober -15 Oktober sebanyak 16.468 kegiatan dan 10 hari ketiga dari 16 Oktober-25 Oktober ada 13.646 kegiatan.

Baca Juga :  Konvoi Meriah Paslon No. 1, Eni Sumarni Pikat Warga Cimangung

“Pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa kampanye hingga 10 hari ketiga itu mencapai 918 pelanggaran. Pada 10 hari pertama ada 237 pelanggaran, kemudian ada 375 pelanggaran di 10 hari kedua kampanye dan 306 pelanggaran di 10 hari ketiga kampanye,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti dikutip kompas.com, Selasa (27/10).

Baca Juga :  Konvoi Meriah Paslon No. 1, Eni Sumarni Pikat Warga Cimangung

Melihat kondisi ini, disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diperkuat lagi. Salahsatunya, dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, disinfektan.

Kepada penyelenggara kampanye juga harus memastikan tentang prokes ditambah dengan penerapan jaga jarak di lokasi.  Apalagi prokes tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sementara berbeda dengan kampanye daring. Hingga kini, masih minim dilakukan para pasangan calon. Jumlah dari setiap waktunya, tak lebih dari ratusan pelaksanaan kampaye daring. Dan selain itu, di 10 hari ketiga masa kampanye, hanya ada 621 kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari total di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020.  

Baca Juga :  Konvoi Meriah Paslon No. 1, Eni Sumarni Pikat Warga Cimangung

“Kampanye daring paling sedikit dibandingkan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Begitu juga untuk pemasangann APK ada pengurangan,” sebut Afif. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button