AgamaHukumKomunitas

MUI Menandatangani Kesepakatan Bersama Program Wakaf Hutan dengan AMSA

JAKARTA – Senin pagi (26/6/23) di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, berlangsung penandatanganan kesepakatan bersama untuk program Wakaf Hutan antara Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH & SDA) MUI dengan organisasi perkumpulan Amal Mulia Santri (AMSA). Kesepakatan Wakaf Hutan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekologi dan ekosistem, serta fungsi sosial ekonomi sebagai bentuk kontribusi terhadap perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan kelangkaan sumber daya air.

Dalam penandatanganan tersebut, Hayu S. Prabowo, selaku Ketua LPLH & SDA MUI, mewakili MUI sebagai pemilik program wakaf hutan, sementara Ahmadie Thaha hadir sebagai wakif lahan yang berlokasi di Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, serta Ahmad Gabriel sebagai nadzir dari AMSA.

Kesepakatan ini memiliki maksud yang jelas, yaitu untuk memperkuat keberlanjutan ekologi dan ekosistem melalui program Wakaf Hutan MUI. Dalam konteks global, wakaf hutan memiliki kaitan erat dengan kondisi dan masalah lingkungan yang terpuruk di dunia saat ini. Hutan-hutan di seluruh dunia menghadapi tekanan besar akibat deforestasi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan.

Baca Juga :  MTQ Jilid IV Desa Hegarmanah-Sumedang Semarakkan Tahun Baru Islam

Wakaf hutan menjadi solusi yang bernilai abadi dalam pandangan agama. Dalam Islam, wakaf merupakan perbuatan amal yang memiliki dimensi spiritual dan sosial-ekonomi. Dalam konteks hutan, wakaf memiliki peran penting dalam memastikan pelestarian dan keberlanjutan hutan secara lebih abadi. Ini dapat berdampak bukan hanya lokal, tapi juga nasioanl bahkan global. Melalui wakaf hutan, hutan-hutan yang terancam dapat dilindungi dari penebangan liar, perambahan, dan kerusakan lingkungan lainnya.

Program wakaf hutan ini merupakan implementasi dan dukungan terhadap fatwa MUI no. 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka, dan fatwa MUI no. 30 tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan serta pengendaliannya. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hutan merupakan habitat dari satwa, baik umum maupun langka, yang perlu dilestarikan keberadaan mereka. Hutan juga sumber pangan bagi satwa-satwa tersebut. Untuk itu, keseimbangan alam mesti harus terjaga.

Program wakaf hutan MUI mencakup area atau lahan yang sesuai dengan alamat lokasi di Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, serta aspek pendukung administratif dan legalitas yang didedikasikan untuk wakaf hutan. MUI bertindak sebagai pemilik program wakaf hutan ini, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan menyumbangkan kontribusi positif terhadap perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan kelangkaan sumber daya air.

Baca Juga :  MTQ Jilid IV Desa Hegarmanah-Sumedang Semarakkan Tahun Baru Islam

Dalam kesepakatan bersama ini, LPLH & SDA MUI dan AMSA berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan program wakaf hutan. Diharapkan melalui kerjasama ini, hutan di kawasan tersebut dapat terlindungi secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologi, dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Program wakaf hutan ini juga memberikan peluang bagi AMSA dan masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan hutan, sehingga menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Terdapat kaitan kuat wakaf hutan dengan kondisi dan masalah lingkungan yang terpuruk di dunia sangat signifikan. Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kelangkaan sumber daya air merupakan tantangan global yang memerlukan tindakan konkret. Dengan wakaf hutan, kita dapat menjaga habitat alami bagi berbagai spesies flora dan fauna, menjaga siklus air yang sehat, dan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penyerapan karbon.

Baca Juga :  MTQ Jilid IV Desa Hegarmanah-Sumedang Semarakkan Tahun Baru Islam

Selain itu, wakaf hutan juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Hutan yang lestari dapat memberikan sumber penghasilan berkelanjutan, seperti hasil hutan non-kayu, potensi pariwisata alam, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam lainnya. Dengan demikian, wakaf hutan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.

MUI sebagai pemilik program wakaf hutan berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan program ini sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan nilai-nilai agama. MUI juga akan bekerja sama dengan AMSA dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan wakaf hutan dilakukan dengan baik dan terus menerus, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini dan masa depan.

Kesepakatan bersama ini menjadi pedoman bagi para pihak terkait dalam menjalankan program wakaf hutan MUI. Diharapkan melalui upaya kolaboratif ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih lestari, memitigasi perubahan iklim, dan mendorong keanekaragaman hayati yang kaya. Semua pihak diharapkan turut serta dalam mewujudkan visi keberlanjutan ini demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih baik.

Damha

Suka membaca dan menulis, selalu ingin belajar lebih baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button