AgamaKesehatanNasional

Ramadan, MUI Beri Rekomendasi Vaksinasi Malam Hari, Ini Keterangan dari Kemenkes

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi vaksinasi saat bulan suci ramadan. Yakni, pelaksanaanya dilakukan saat malam hari. Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan rekomendasi dari MUI.

Seperti disampailam Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi. Dalam fatwa MUI Nomor 13, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular, tidak membatalkan puasa.

“Dengan fatwa ini, kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang puasa. Artinya, bisa kita lakukan pada siang hari,” ujarnya dalam diskusi virtual bersama Alinea.id, Rabu (17/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Nadia menambahkan, perlu persiapan matang dan tepat. Apalagi umat muslim saat malam ramadan, melakukan ibadah salat terawih.

“Pengaturannya seperti apa, itu nanti. Kita tidak mau kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi. Nanti siapa yang akan datang?,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.

“Kembali lagi kita lihat, visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan,” ujarnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button