FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi vaksinasi saat bulan suci ramadan. Yakni, pelaksanaanya dilakukan saat malam hari. Mengenai hal ini, Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan rekomendasi dari MUI.
Seperti disampailam Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi. Dalam fatwa MUI Nomor 13, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular, tidak membatalkan puasa.
“Dengan fatwa ini, kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang puasa. Artinya, bisa kita lakukan pada siang hari,” ujarnya dalam diskusi virtual bersama Alinea.id, Rabu (17/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Nadia menambahkan, perlu persiapan matang dan tepat. Apalagi umat muslim saat malam ramadan, melakukan ibadah salat terawih.
“Pengaturannya seperti apa, itu nanti. Kita tidak mau kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi. Nanti siapa yang akan datang?,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.
“Kembali lagi kita lihat, visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan,” ujarnya. (**)