FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Vaksin Covid-19 AstraZeneca produksi SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, nampaknya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Walaupun, vaksin itu mengandung tripsin yang berasal dari babi.
“Ketentuan hukum yang pertama, vaksin Covid-19 AstraZeneca, hukumnya haram. Dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
“Walau demikian, yang kedua, vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini hukumnya dibolehkan,” tambahnya.
Dia mengungkap lima alasan mengapa vaksin ini boleh digunakan dalam keadaan darurat. Pertama, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat syari. Menurutnya, ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya, tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, lanjut Asrorun, mengenai ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dalam mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Begitu juga, adanya jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Untuk alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Mengingat, adanya keterbatasan vaksin yang tersedia, baik itu di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca, akan tidak berlaku jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
“Jadi, pemerintah wajib untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” tuturnya. (**)