DaerahNasionalPemerintahan

Soal Kelonggaran Mudik Lebaran, Kang Emil Ikut Aturan Pusat

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Pamerintah pusat, melonggarkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Hanya saja, protokol kesehatan dan antisipasi potensi penularan Covid-19, tetap dijalankan dengan ketat.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nampaknya akan ikut dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Menurut Kang Emil, kondisi tahun ini dengan tahun lalu, sudah agak berbeda. Meskipun pandemi Covid-19 belum usai, semua kelengkapan penunjang cenderung lebih lengkap.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemprov Jabar-ASECH, Jatinangor Menuju City of Digital Knowledge

Apalagi, katanya, teknologi pengetesan antigen dapat dilakukan dengan cepat dan mudah dijangkau. Hasil tes, lebih cepat diketahui, kemudian stok antigen hingga PCR saat masih melimpah. Dan selain itu, program vaksinasi yang sudah dimulai di awal tahun 2021, menjadi faktor adanya kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik saat lebaran nanti.

Baca Juga :  Sekda Jabar Herman Suryatman: Makanan Bergizi, Kunci Cetak Pemimpin Masa Depan!

“Kita punya teknologi antigen yang melimpah untuk pengetesan di jalan. Dulu tidak ada. PCR juga melimpah. Begitu juga vaksinasi sudah gencar hingga berjuta-juta orang,” kata Kang Emil seperti dikutip dari Pojok Bandung, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga :  Pendidikan Inklusif Jadi Kunci Indonesia Maju 2045, Jabar Siapkan Guru Penggerak

Begitu juga, lanjut Kang Emil, saat ini aktivitas apapun diperbolehkan selama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kemungkinan mendasari pemerintah pusat memutuskan membolehkan masyarakat mudik lebaran.

“Saya tidak masalah, silaturahim mudik dibolehkan. Asal saat ketemu di kampung dan di perjalanan hindari potensi penularan dengan disiplin prokes,” imbaunya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button