DPR Meminta Perppu Pengunduran Pilkada
Pada Kamis tanggal 14 April 2020 lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjawab pertanyaan wartawan CNN tentang pengunduran Pilkada tahun ini. Ia menerangkan saat dikontak melalui platform Zoom dan YouTube bahwa pemerintah hendaknya mengeluarkan Perppu yang menegaskan pengunduran Pilkada dari September 2020 ke Desember 2020.
Menurut Doli, perubahan waktu Pilkada yang sudah disepakati oleh pihak DPR dan KPU sebelumnya harus diperkuat payung hukum. Ia menambahkan juga bahwa Perpu tersebut tidak perlu dibuat rigid. Sebelumnya waktu yang disepakati adalah tanggal 9 Desember 2020. Tapi karena keadaan Corona virus, hal inipun belum pasti.
Doli juga menekankan lebih cepat menyusun Perpu akan memastikan status perencanaan yang berikutnya. Jika belum dipukul secara mantap keputusannya, banyak orang pasti masih merasa resah. Kebanyakan pihak DPR juga menyatakan suara yang sama dan berharap pemerintah sudah mengeluarkan Perppu ini sebelum April berakhir.
Untuk tanggal ketentuan sendiri Doli merasa tidak percaya diri Pilkada akan jalan tanggal 9 Desember 2020. Namun untuk hal ini, pihak DPR dan KPU sudah ada perencanaan alternative. Pada diskusi yang dilakukan sebelumnya, ia menyatakan pilihan tanggal kemunduran Pilkada selain Desember adalah Maret 2021, Juni 2021 dan September 2021. Hal ini fleksibel dan akan di-update sesuai dengan perkembangan kondisi wabah Corona di Indonesia.