Politik

Walkot Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

FAJARNUSANTARA, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya pada Rabu (30/9). Pelaporan itu dilakukan tim advokat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Walkot  Surabaya itu, dilaporkan atas dugaan tidak netral dalam Pilkada Surabaya.

Dimana ada gambar Risma ada di beberapa baliho, yang dikathui merupakan baliho dari pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Purwanto, anggota Tim Advokat pendukung Machfud Arifin-Mujiaman menyampikan bahwa hal itu dinilainya seakan diabaikan oleh Bawaslu. Namun tak hanya Risma, tim pasangan nomor urut 1 itu, ikut dilaporkan dari deklarasi terima surat rekomendasi dari PDI-P di Taman Harmoni yang merupakan ruang publik milik Pemkot Surabaya.

“Laporan itu juga, penggunaan fasilitas Kebun Binatang Surabaya untuk pengumpulan massa. Dan juga kita laporkan adanya penggunaan atribut partai oleh Risma saat jam kerja tanpa izin. Kalau Risma jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, harusnya kan mengundurkan diri dulu,” katanya, Kamis (1/10) seperti dikutip kompas.com.

Dalam laporan ke pihak Bawaslu Kota Surabaya, kata Purwanto, dilakukan atas inisiatif para advokat yang mendukung Machfud Arifin-Mujiaman.

“Kita itu hanya ingin agar pada Pilkada Surabaya ini dapt berjalan bersih sesuai aturan. Jadi setiap pelanggaran itu harus disikapi,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo, membenarkan adanya laporan itu.

“Ya kita udah menerima (laporan) dari tim advokat pasangan Machfud Arifin-Mujiaman. Perlu pleno untuk laporan itu,” katanya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button