Politik

Demokrat : Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 Tidak Bisa Hanya Sepihak

Pada beberapa waktu lalu DPR telah membentuk Satgas Lawan Covid-19. Mengenai hal ini, Didi Irawadi Syamsuddin yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR melayangkan kritik yang cukup pedas.

Menurut Didi, pembentukan satgas tersebut tidak bisa mengatasnamakan DPR karena belum melalui proses diskusi formal. Ia melayangkan kritik ini karena pihak Fraksi Demokrat tidak diikutsertakan dalam diskusi pembentukan satgas.

Baca Juga :  Doni-Fajar Resmi Daftar Pilbup Sumedang, Diusung Enam Partai

Didi juga menitikberatkan bahwa pembentukan yang sepihak ini bisa menyalahi mekanisme UU MD3. Jika memang dibentuk di luar aturan tersebut, hendaknya Setjen DPR tidak memberikan fasilitas untuk kegiatan satgas tersebut. Didi berpendapat jika setjen DPR memberikan bantuan, hal ini akan melanggar aturan administrasi dan hukum yang berlaku di DPR.

Dari sudut pandang Didi, pekerjaan yang dilakukan Satgas Lawan Covid-19 tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas parlemen. Rasa keberatan ini dinyatakan tegas saat wawancara Didi dengan pihak CNN Indonesia saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Doni-Fajar Resmi Daftar Pilbup Sumedang, Diusung Enam Partai

Banyak pihak yang menganggap hal ini dilontarkan karena dalam surat pembentukan Satgas Lawan Covid-19, tidak mengundang pihak Demokrat dan PKS. Untuk keterangan mengenai hal ini, Didi sepertinya belum mengeluarkan pernyataan dan hanya kritik pada pihak yang sudah bekerja dalam Satgas tersebut.

Baca Juga :  Doni-Fajar Resmi Daftar Pilbup Sumedang, Diusung Enam Partai

Pihak Satgas Lawan Covid-19 juga sepertinya tidak belum bereaksi akan kritik yang dilontarkan pihak Partai Demokrat ini. Walaupun terkena kritik, sepertinya Satgas Lawan Covid-19 akan tetap berjalan norma dengan dukungan sebagian besar anggota parlemen DPR.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button