Politik

Keputusan Pembukaan US Ada di Tangan Kepala Negara Bagian

Beberapa waktu lalu, Presiden Trump mengajukan keputusan untuk membuka US walau di tengah serangan wabah Corona. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ekonomi. Pada pengambilan keputusan ini, Trump menekankan bahwa dirinya akan mengambil tindakan “Absolute Authority” jika diperlukan.

Tapi sepertinya pada Kamis, 16 April 2020 kemarin, Presiden Amerika ini mengubah pernyataannya. Dari wawancara yang dilakukan CNN, tercatat bahwa Trump tetap akan memberikan keputusan final pada pihak kepala negara bagian.

Tiap state di Amerika tentu memiliki situasi yang berbeda dan tidak bisa disamakan satu sama lain. Walaupun beberapa state di Amerika telah siap membuka gerbangnya untuk operasi normal, banyak negara bagian lain yang tidak setuju dengan hal ini.

Dari peraturan yang ada di US sendiri, tidak ada pernyataan tentang kekuasaan Presiden yang mengalahkan kepala negara bagian soal keputusan pengaturan kesehatan. Jadi, walaupun Presiden Trump memiliki kemauan kuat untuk kembali membuka Amerika, jika para kepala negara bagian menolak, keputusan ini tidak akan bisa diambil.

Keputusan Lockdown yang sebelumnya diberlakukan oleh negara bagian tentu masih dalam proses sekarang ini. Jika tiba – tiba dibuka, keputusan negara bagian akan terlihat sangat plin – plan. Hal lain yang perlu di note, usaha melawan Corona kebanyakan juga dipegang masing – masing negara bagian tersebut. Walaupun pemerintahan pusat telah memberikan bantuan, operasi testing dan aplikasi aturan lockdown tetap dilakukan oleh masing – masing negara bagian secara mandiri. Dalam keputusannya, Trump menarget pembukaan negara pada 1 Mei 2020, tapi untuk kenyataannya, hal tersebut masih menunggu keputusan kepala negara bagian masing – masing.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button