Kesehatan

Bulan Bakti IBI, Pasien Ketagihan Pasang Alat Kontrasepsi IUD

Dalam rangka Bulan Bakti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tahun 2022 Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang menyelenggarakan Pelayanan KB Serentak di Kabupaten Sumedang dengan tujuan meningkatkan komitmen dan dukungan dari stakeholder, provaider medis, mitra kerja dan masyarakat.

“Bulan Bakti IBI Tahun 2022, Dinas mengadakan pelayanan KB Gratis di Puskesmas sampai 24 Mei,” kata Yayah Kurniasih selaku Petugas KB Desa Gunturmekar yang mendampingi pasien.

Salahsatu peserta, pasien yang mengikuti Bulan Bakti IBI Tahun 2022, Yuyun Yuniar (31), asal Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta, mengaku ketagihan menggunakan alat kontrasepsi intrauterine device (IUD).

IUD sendiri merupakan alat kontrasepsi yang berbentuk seperti “T” berukuran sekitar 3 cm. IUD dipasang dalam rahim dan mencegah kehamilan dengan menghentikan sperma untuk mencapai dan membuahi sel telur. Alat kontrasepsi ini dapat mencegah kehamilan hingga jangka waktu delapan tahun.

Yuyun, yang mengikuti Bulan Bakti IBI di UPTD Puskesmas Sukamantri, mengaku sudah menggunakan IUD sejak tahun 2014.

“Saat ini ingin bongkar pasang, karena biaya pemasangannya gratis ada program dari Dinas KB,” tuturnya di tempat Pelayanan, Sabtu (21/5).

Ia mengaku, selama delapan tahun menggunakan IUD tidak ada gejala apapun atau kendala apapun. Untuk suami sendiri tidak ada keluhan. Bahkan saat ini dirinya mengaku ketagihan dipasang IUD.

Menurutnya, diusianya yang sudah menginjak 31 Tahun, dirinya mengaku tidak ada niatan untuk memiliki anak lagi, lantaran anak yang pertama proses kelahirannya di sesar.

Masih ditempat yang sama, Dayati Fujiastuti (30), sudah memiliki tiga orang anak mengaku ingin dipasang IUD dengan alasan supaya kondisi badan tidak gendut.

“Sebelumnya pakai KB Suntik, sekarang pakai IUD meh teu ngagendutan (supaya tidak gendut),” katanya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800