DaerahPemerintahanTNI/POLRI

7 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terbongkar di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Polres Sumedang berhasil mengungkap tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/12/2024), Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono memaparkan modus operandi pelaku yang bervariasi, mulai dari bujuk rayu hingga ancaman kekerasan.

“Kami telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus perlindungan perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, lima kasus merupakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dua lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Joko di Mapolres Sumedang.

Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah seperti Conggeang, Tanjungmedar, Buahdua, Ujungjaya, Jatinangor, dan Cisitu. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang ayah tiri yang membujuk korban dengan hadiah berupa alat sekolah dan uang tunai. “Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ungkap Joko.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Soroti Kasus Kekerasan terhadap Anak, Desak Dukungan Pemerintah Daerah

Selain itu, modus lainnya adalah pelaku yang menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan korban ke pihak tertentu dengan tujuan eksploitasi seksual. Dalam kasus TPPO, beberapa korban bahkan dibawa ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan tidak menerima upah seperti yang dijanjikan.

“Para pelaku yang berjumlah tujuh orang ini telah kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Soroti Kasus Kekerasan terhadap Anak, Desak Dukungan Pemerintah Daerah

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, dokumen identitas, ponsel, serta alat kontrasepsi yang digunakan para pelaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sumedang, Ekki Riswandiyah, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga.

“Komunikasi yang baik dan pola asuh positif sangat penting. Orang tua juga harus mengawasi penggunaan gadget pada anak di bawah umur. Selain itu, lingkungan masyarakat harus aktif menciptakan suasana yang mendukung, seperti desa ramah perempuan dan peduli anak,” ujar Ekki.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Soroti Kasus Kekerasan terhadap Anak, Desak Dukungan Pemerintah Daerah

Ekki juga menambahkan bahwa langkah ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan Sumedang sebagai kabupaten layak anak. “Stop kekerasan pada perempuan dan anak. Perempuan berdaya, anak terlindungi,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sumedang berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi kekerasan di sekitar mereka dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button