HukumNasional

Besok, Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya Untuk Diperiksa

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Surat itu telah dikirim pada Minggu (29/11) kemarin dan rencananya pemeriksaan dilakukan Selasa (1/12) besok di Mapolda Metro Jaya.

“Untuk hari Selasa. Itu terkait dengan acara akad nikah, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pemanggilan ketua FPI ini, diketahui berkaitan dengan adanya kerumunan massa pada 13 dan 14 November 2020 lalu. Dimana kerumunan massa itu terjadi di acara Maulid Nabi pada Jumat 13 November 2020 lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian pada hari Sabtu 14 November 2020, Habib Rizieq kembali menggelar acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya yang diadakan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Disebutkan Kombes Pol Yusri, pemanggilan dilakukan karena polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid dan resepsi itu.

“Pasal sangkaannya di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan juga ada pasal 216 KUHP begitu lho,” ujarnya.

Untuk pemanggilan pertama itu, pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari Rizieq saja. Akan tetapi pihak terkait lain yang terlibat dalam acara itu. Hanya saja, Yusri tidak mengatakan siapa saja yang akan diperiksa selain Rizieq.

“Ada Rizieq juga, banyak lah. Tapi pada intinya pak Rizieq aja,” sebutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dan melakukan gelar perkara. Pada kerumunan yang terjadi, diduga telah memenuhi unsur yang melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setelah hasil gelar perkara, memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tuturnya.

Dari hal itu, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan. Penyidik pun sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan pada acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

“Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan oleh penyidik. Tunggu saja,” tutupnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button