AgamaNasionalPendidikan

Aturan Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kepsek Siap Dipecat, Asal….

FAJARNUSANTARA.COM, PADANG – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Rusmadi mengaku siap dipecat jika dianggap telah melanggar kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dimana dalam beberapa waktu ini, ramai diperbincangkan terkait aturan wajib memakai jilbab bagi siswi non-muslim di SMKN 2 di Padang, Sumatera Barat.

“Kalau salah, saya siap dipecat. Namun begitu, pemerintah silahkan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah dalam video, mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah. Sehingga, bukan mengenai aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.

“Di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ketentuan pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021) kemarin.

Seperti diketahui, dalam video, ada sejumlah orangtua murid yang memprotes aturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Hal ini, sampai menuai pendapat dari banyak pihak. Bahkan Kemendikbud juga telah memastikan, akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Padang, memastikan bahwa untuk siswi yang non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.

“Kita merujuk pada aturan dari Kementerian untuk pakaian sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, ada beberapa sekolah di Kota Padang, menetapkan aturan berpakaian muslim bagi semua siswinya. Hanya saja, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.

“Dijelaskan dalam aturan itu, bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab,” jelasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button