Aksi Karena Ada Hoax, Jokowi: UU Ciptaker Untuk Perbaiki Kehidupan Pekerja

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya penolakan hingga melakukan aksi paska disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, akibat adanya disinformasi dan hoaks. Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10).
Jokowi menyebutkan, sebenarnya UU Ciptker itu diyakini dapat memperbaiki kehidupan pekerja di Indonesia. Sebab dalam UU Ciptker itu, banyak aturan yang menguntungkan pekerja.
“Disahkah karena pemerintah berkeyakinan UU ini untuk memperbaiki kehidupan para pekerja itu,” kata Jokowi seperti dikutip kompas.com.
Menurut presiden, dalam UU Ciptaker itu tidak ada penghapusan untuk upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten dan juga upah minimum sektoral provinsi dihapus. Menurutnya, upah minimum regional tetap ada. Termasuk untuk segala macam cuti tetap ada dan dijamin.
Kepala negara itu juga membantah bila dengan adanya UU Ciptaker itu, perusahaan dapat melakukan PHK sepihak. Begitu juga untuk jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya tetap ada,” kata Jokowi.
Hanya saja, pada kesempatan itu tidak dijelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan di awal pekan ini. (**)