FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Namun atas dasar itu, Pesiden Joko Widodo, menyatakan untuk mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Presiden menyatakan, hal ini diputuskannya setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, dan disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Maka dari itu, dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (**)