BisnisHeadlineNasional

Pertimbangkan Banyak Masukan, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Namun atas dasar itu, Pesiden Joko Widodo, menyatakan untuk mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Presiden menyatakan, hal ini diputuskannya setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  MOI Desak Presiden Bubarkan BPIP, Ini Tiga Alasannya

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, dan disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  MOI Desak Presiden Bubarkan BPIP, Ini Tiga Alasannya

Maka dari itu, dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button