FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penyebar hoax di media sosial tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pelaku penyebar hoax ini, menangkap seorang wanita berinisial VE alias Videl. Penangkapan itu, dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).
Dari pemeriksaan polisi, Videl yang berusia 36 tahun itu, menybarkan hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, melalui akun @videlyaeyang di Twitter.
Dikutip dari JPNN.com, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
“Diantaranya ada handphone beserta SIM card. Dari tindakan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang itu jadi mengakibatkan keonaran,” katanya. (**)
Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks. “Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” kata Himawan.
Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan.(cuy/jpnn)
(**)