NasionalPolitik

Fraksi PKS Belum Terima Draf Final UU Ciptaker, Layangkan Surat ke Baleg DPR

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Hampir sepekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun begitu, draf final dari UU Cipta Kerja yang sudah diketok itu, belum diterima Fraksi PKS di DPR RI.

Menyikapi hal itu, Fraksi PKS di DPR RI pun mengambil langkah. Mereka mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg DPR) untuk meminta draf final-nya.

Baca Juga :  PAN Turun Tangan! Eddy Soeparno & Farah Nahlia Bantu Banjir Sumedang

“Secara tertulis, kita minta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok itu. Tentunya ini agar mengurangi dan meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf dalam diskusi secara virtual, seperti dikitip dari kompas.com, Sabtu (10/10).

Baca Juga :  Baznas Sumedang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, DPRD Harap Pengelolaan ZIS Semakin Optimal

Bukhori sangat menyayangkan kondisi ini. Apalagi kaitannya, dalam proses pembuatan rancangan undang undang. Dia mencontohkan, dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Panitia Kerja Baleg dan pemerintah, harusnya ditandatangani fraksi di DPR. Namun pada draf RUU Cipta Kerja ini, ada yang belum ditandatangani oleh fraksi di DPR, salahsatunya Fraksi PKS.

Baca Juga :  Baznas Sumedang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, DPRD Harap Pengelolaan ZIS Semakin Optimal

“Bisa dilihat dalam pasal 163 dalam tatib DPR. Salahsatu agenda rapat pengambilan keputusan akhir panja di tingkat satu itu harus ada draf yang ditandatangani masing-masing fraksi. Dan pada pengesahan RUU Cipta Kerja ini saya rasa sangat tergesa-gesa dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II,” jelasnya.  (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button