FAJARNUSANTARA.COM, BIMA – Tak hanya menangkap penyebar hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja saja. Kepolisian juga, berhasil mengamankan pelaku penyebar kabar bohong lainnya, mengenai mahasiswa yang tewas akibat demo yang ricuh di DPRD Kota Bima Nusa Tenggara Barat.
Pelaku yang menyebarkan hoax di media sosial Facebook pada Kamis (8/10) lalu itu, berinisial AR (27). Pelakunya merupakan warga Kelurahan Rite Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. AR ditangkap Kepolisian Resor Bima Kota pada Jumat (9/10) setelah video itu viral dalam waktu cepat.
“Dari hasil penelusuran kita amankan terduga pelaku dan kita mintai keterangan di kantor. Dan penangkapannya dilakukan di salahsatu tempat di Kota Bima,” kata Kapolres Bima, AKBP Harya Tejo Wicaksono seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (10/10).
Pada akun di facebooknya, pelaku menyebar informasi bohong berupa adanya seorang mahasiswa bernama Ufran meninggal dunia saat demo berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima. Bahkan pelaku juga menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat aksi unjuk rasa
Dalam unggahannya itu bertuliskan “Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami”.
Sementara ditanya apa motif dan dari mana RA menerima informasi meninggalnya seorang mahasiswa, belum diketahui. Petugas masih terus memeriksa terduga penyebar hoax itu. (**)