FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Setelah berhasil menangkap pelaku penyebar hoax di media sosial tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, polisi berhasil mengungkap motif pelaku.
Seperti dikatakaan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji. Dari pengakuan pelaku kepada petugas, VE alias Videl menyebarkan hoax karena kecewa sudah tidak bekerja lagi.
“Rasa kekecewaan, pelaku ini mengaku sudah tidak bekerja lagi sehingga melakukan penyebaran hoax itu melalui akun @videlyaeyang di Twitter,” kata Himawan, seperti dikutip jpnn.com, Jumat (9/10).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku akan terjerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk ancaman hukuman pelaku sesuai pasal, penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tukasnya.
Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pnyebar hoax di media sosial tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada, Kamis (8/10). Pelakunya merupakan VE alias Videl yang ditangkap di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (**)