Nasional

Swab di Puskesmas Harusnya Gratis, Bila Dipungut Segera Lapor

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meminta kepada masyarakat agar melapor jika ada pungutan untuk swab test di puskesmas. Sebab menurutnya, pemeriksaan swab di puskesmas, seharusnya dilakukan gratis

Menginga, treagen telah diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Satgas. Termasuk di tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyelenggarakan reagen sendiri. Sehingga bila terjadi pungutan, untuk dilaporkan guna dicarikan solusinya.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Klinik, RSUD Terbantu! Kolaborasi Cantik, Layanan Kesehatan Sumedang Meningkat

“beban masyarakat tidak boleh berat, maka bila ada (pungutan) itu bisa lapor untuk dikonfirmasi dan dicarikan solusinya bagaimana,” katanya dalam siaran YouTube BNPB Indonesia, seperti diktip dari detik.com, Jumat (9/10).

Apalagi bagi yang melakukan kontak erat dengan positif. Bila dilakukan tracing seharusnya gratis dan tidak boleh ada biaya. Mengingat juga untuk saat ini, pemerintah telah menetapkan harga swab mandiri itu sebesar Rp 900 ribu. Namun ada juga untuk pemeriksaan kontraktual dengan harga Rp 439 ribu, dimana satgas bekerjasama dengan swasta.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Klinik, RSUD Terbantu! Kolaborasi Cantik, Layanan Kesehatan Sumedang Meningkat

“Misalnya pemeriksaan terhadap kelompok tertentu, seperti dokter dan perawat, kalau nggak salah Rp 439 ribu per sattu kali pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu dijelaskan, penanganan kesehatan untuk saat ini sudah semakin baik. Untuk itu, para dokter yang bertugas menangani paasien covid-19, tidak kelelahan dan disarankan untuk istirahat.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Klinik, RSUD Terbantu! Kolaborasi Cantik, Layanan Kesehatan Sumedang Meningkat

“Masyarakat juga harus tetap dan patuh akan protokol kesehatan, juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat aktivitas di luar rumah,” sebutnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button